Perwira Polda Sultra Iptu Naswar Dilaporkan ke Propam Kasus Dugaan Mafia Tanah

Iptu Naswar, perwira polisi yang dilaporkan ke Polda Sultra dalam kasus dugaan mafia tanah, jadi sorotan publik. Laporan ini membuka babak baru tarik-menarik kepentingan antara aparat penegak hukum dan pencari keadilan.

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Perwira Polda Sulawesi Tenggara Iptu Naswar terseret ke meja Propam. Ia dilaporkan dalam kasus dugaan mafia tanah. Laporan itu menyebut namanya bermain di balik pemerasan dan pemalsuan dokumen. Sorotan publik pun mengarah pada institusi yang mestinya melindungi warga.

Suasana Markas Polda Sulawesi Tenggara pada Senin siang, 21 Juli 2025 lalu, mendadak riuh. Tiga pengacara datang membawa setumpuk dokumen tebal. Di depan wartawan, Abdul Razak Said Ali, S.H., didampingi Jumadil, S.H., dan Muhammad Enrico Emhas Tunah, S.H., mengumumkan laporan mereka.

Nama seorang perwira polisi, Iptu Naswar, mantan Kepala Satuan Intelijen Polres Kolaka Utara (Kolut), disebut dalam dugaan praktik pemerasan, perampasan rumah, pemalsuan dokumen , pemberian keterangan palsu dalam akta hingga penadahan hingga melanggar etika Kemasyarakatan dan kepribadian dalam Perpol Kode Etik.

“Klien kami, Awaluddin, kehilangan rumah dan sertifikat yang sudah dibayarnya lunas sejak 2014,” ujar Abdul Razak.

Tahun 2014, Awaluddin membeli rumah di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2. Nilai transaksi: Rp 500 juta. Penjualnya, Sony. Uang dibayar lunas, sebagian tunai, sebagian cicilan.

Semua kewajiban sudah tuntas. Sertifikat rumah disimpan di kantor notaris Irwan Addy Sanusi sembari menunggu proses balik nama. Namun karena kesibukan, proses AJB (Akta Jual Beli) tak selesai.

Meski demikian, Sony sudah mengonfirmasi bahwa rumah itu hak Awaluddin. Sertifikat pun diserahkan kepada pembeli. Sejak itu Awaluddin tinggal di rumah tersebut dan melakukan renovasi.

Kesulitan ekonomi yang menghimpit pada 2016 membuat Awaluddin meminjam Rp 250 juta kepada seorang perwira Polda Sultra, Iptu Naswar. Sertifikat rumah dijadikan jaminan, dengan kesepakatan lisan pinjaman akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Bahkan Awaluddin memberikan Rp 10 juta sebagai ucapan terima kasih atas bantuan itu.

Baru sebulan berjalan, Naswar menagih pelunasan. Ia juga mengancam akan mengambil mobil milik Awaluddin jika uang tak segera dibayar.

Abdul Razak Said Ali (tengah) bersama tim kuasa hukum Awaluddin melapor ke Polda Sultra terkait dugaan mafia tanah yang menyeret Iptu Naswar.

Terpojok, Awaluddin meminta sertifikat kembali untuk menjual rumah dan melunasi utang. Namun, Naswar hanya memberinya fotokopi. Ketika hendak ke rumah, kunci sudah diganti. “Rumah ini sudah milik saya,” kata Naswar kepada Awaluddin, seperti ditirukan kuasa hukumnya.

Drama berlanjut. Tahun 2017, sertifikat dan rumah itu diketahui berpindah tangan lagi. Sony, yang seharusnya sudah tidak berhak, menjual rumah itu kepada Syahrir alias Ipul melalui notaris A. Widya Arung Raya. Lima tahun berselang, 2022, Syahrir kembali menjual rumah tersebut kepada seseorang bernama German lewat notaris lain.

Menurut Kuasa Hukum Korban, Abdul Razak, rangkaian transaksi itu terjadi dengan campur tangan Naswar. “Ini sudah jelas pola mafia tanah. Sertifikat dijadikan jaminan, lalu berakhir di tangan orang lain tanpa dasar hukum,” ujar Abdul Razak.

Atas semua kejadian ini, Kuasa Hukum Awaluddin, melaporkan Naswar, Sony, Syahrir . Pasal yang ditudingkan, pemerasan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penadahan. Total kerugian Awaluddin ditaksir Rp 250 juta.

“Kami meminta Kapolda Sultra mengusut kasus ini dengan transparan, tanpa pandang bulu,” kata Jumadil.

Sementara itu, Ipda Nasaruddin dari Bidpropam Polda Sultra memastikan aduan yang masuk 21 Juli itu sudah diusut. “Laporannya sudah kami terima dan sedang kami selidiki,” katanya.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!