PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Sony, pemilik Toko Aneka Jaya yang eksis di Kota Kendari, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan itu masuk pada Jumat siang, 25 Juli 2025. Pelapor menuding Sony dan beberapa rekannya terlibat praktik mafia tanah.
Ruang pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara siang itu, terasa lebih padat dari biasanya. Jumat, 25 Juli 2025, tiga advokat bersetelan rapi berdiri berjejer di depan meja petugas. Mereka membawa map tebal, berisi berkas laporan pidana.
Abdul Razak Said Ali, S.H., bersama dua rekannya, Jumadil, S.H., dan Muhammad Enrico Emhas Tunah, S.H., datang bukan sekadar melapor. Mereka membawa cerita panjang tentang nasib kliennya, Awaluddin, yang merasa telah kehilangan rumah yang dibelinya secara sah lebih dari sepuluh tahun lalu.
“Kami laporkan dugaan tindak pidana pemerasan, pemalsuan dokumen, penadahan, dan perampasan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh beberapa pihak,” kata Abdul Razak dengan tegas.
Kisah ini bermula pada 2014. Awaluddin membeli satu unit rumah di Perumahan Palmas Blok B No. 2 di wilayah Wandudopi, Kendari, dari seorang bernama Sony Owner Toko Aneka Jaya. Harga disepakati Rp500 juta. Uang muka Rp250 juta dibayar tunai, sisanya dicicil Rp50 juta hingga lunas.
Setelah transaksi rampung, Sony mengurus akta jual beli melalui Irwan Addy Sanusi, notaris dan PPAT di Kendari, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dititipkan kepada staf kantor notaris. Namun karena kesibukan pekerjaan, Awaluddin tak sempat menyelesaikan proses AJB. Meski begitu, Sony mengakui bahwa rumah dan sertifikat telah sah menjadi milik pembeli.
Sertifikat yang sempat dititipkan di kantor notaris akhirnya diambil sendiri oleh Awaluddin. Irwan Addy Sanusi menyerahkannya setelah mengonfirmasi kepada Sony melalui telepon. Dari situ, Awaluddin merasa tak ada lagi yang perlu dirisaukan. Rumah itu pun ia tempati dan renovasi sesuai kebutuhannya.
Masalah muncul pada 2016. Terdesak kebutuhan finansial, Awaluddin mendatangi seorang kenalannya, Naswar, untuk meminjam Rp250 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Perjanjian sederhana dibuat, uang harus dikembalikan dalam empat bulan. Sebagai bentuk terima kasih, Awaluddin memberikan Rp10 juta tambahan.

Namun, baru satu bulan, Naswar mendesak agar pinjaman segera dilunasi. Bahkan ia mengancam akan menarik mobil milik Awaluddin. “Padahal perjanjian masih berjalan tiga bulan,” kata Abdul Razak.
Awaluddin meminta sertifikat kembali agar bisa menjual rumah untuk melunasi utang. Naswar hanya menyerahkan salinan fotokopi. Tidak lama berselang, kunci rumah tiba-tiba diganti. Saat hendak masuk, Awaluddin mendapati rumahnya tak bisa diakses. “Rumah itu sudah jadi milikku,” kata Naswar singkat melalui telepon.
Tak berhenti di situ. Setahun kemudian, 2017, Awaluddin mendengar kabar bahwa rumah dan sertifikatnya telah dijual. Usut punya usut, Naswar bekerja sama dengan Sony, yang sebenarnya sudah tidak memiliki hak atas rumah sejak 2014, untuk menjual properti itu kepada Syahrir alias Ipul. Transaksi dilakukan di hadapan Notaris A. Widya Arung Raya.
Tak lama, pada 2022, Syahrir kembali menjual rumah tersebut kepada German di hadapan Notaris WD. Pranedya. Kini, sertifikat asli rumah sudah berpindah ke tangan orang lain yang tidak dikenal oleh Awaluddin.
“Ini jelas ada praktik mafia tanah. Rumah yang sudah lunas bisa berpindah tangan berkali-kali tanpa sepengetahuan pemilik sah,” tegas Abdul Razak.
Kuasa hukum Awaluddin, Abdul Razak CS, menilai peristiwa ini tak bisa lagi dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Ada dugaan pidana dalam bentuk pemerasan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu di akta notaris, penadahan, hingga perampasan hak.
“Sony tidak lagi berhak menjual. Naswar tidak berhak menguasai. Namun keduanya bersekongkol, dan Syahrir ikut menikmati hasil,” kata Abdul Razak.
Akibat perbuatan itu, Awaluddin menderita kerugian sekitar Rp250 juta, belum termasuk kerugian immateriil karena kehilangan hak atas rumah.
Laporan resmi telah disampaikan ke Polda Sultra. Abdul Razak kuasa hukum korban, meminta polisi segera memanggil semua pihak yang terlibat. “Kami akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau,” ucap Abdul Razak.
Di sisi lain, Awaluddin, yang sejak awal duduk tenang di kursi tunggu, suaranya terdengar parau. “Rumah itu hasil kerja keras saya. Saya hanya ingin hak saya kembali,” katanya.(ali).