Tas Mewah, Cinta Gelap, dan Jejak Penggelapan

Karikatur satir menggambarkan HJR, istri sah Direktur PT Ambo, Fajar, yang murka karena tas Louis Vuitton miliknya diduga digelapkan selingkuhan sang suami. Skandal rumah tangga ini menyeret merek tas mewah ke pusaran konflik asmara dan bisnis.

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Pagi itu, Jumat 25 Juli 2025, HJR, perempuan paruh baya yang tampil tegar, melangkah mantap menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara. Didampingi tim kuasa hukumnya Andre Dermawan, ia melaporkan Keisha Nikol, perempuan muda yang diduga menjadi selingkuhan suaminya, M Fajar, Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO).

Pusat perkara ini bukan sekadar asmara, tapi dua benda, sebuah tas Louis Vuitton seharga Rp115 juta dan catok rambut seharga Rp10 juta. Barang-barang itu, klaim HJR, adalah miliknya. Dan kini, ia menuding Keisha telah mencuri dan menggelapkannya.

Versi HJR dimulai dari penggerebekan rumah, yang menurutnya dibeli diam-diam oleh suaminya, di sebuah kawasan elite di Kendari. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. HJR masuk dan menemukan barang-barang milik suaminya, namun yang membuatnya terperanjat adalah kehadiran tas mewah dan catok rambut miliknya di dalam kamar perempuan lain.

“Ini rumah katanya dibeli tanpa sepengetahuan saya. Tapi saat saya cek, di kamar itu ada tas dan catok yang dibelikan suami saya untuk saya. Lalu mengapa bisa berada di sana?” ucap HJR saat ditemui Pikiran Lokal.

Menurutnya, barang-barang itu dibeli sang suami sekitar Maret 2025 di Jakarta. Fajar bahkan sempat mengirimkan foto tas tersebut melalui WhatsApp, sebuah isyarat damai di tengah konflik rumah tangga yang retak akibat perselingkuhan dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun apa yang terjadi kemudian justru membuat HJR merasa dikhianati dua kali. Setelah ia mengambil kembali tas dan catok tersebut saat penggerebekan, sang suami datang dan merebutnya kembali, lalu memberikannya kepada Keisha. “Tas itu dipakai dan bahkan dipamerkan di media sosial oleh perempuan itu,” ungkap HJR dengan nada getir.

Unsur Pidana, Barang Mewah, Status Nikah

Kuasa hukum HJR, Andre Darmawan, menegaskan bahwa tindakan Keisha bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 tentang penggelapan. Dasarnya, kata dia, adalah status hukum antara HJR dan M Fajar yang masih sah sebagai suami istri, baik secara agama maupun negara.

“Selama belum ada perceraian resmi, maka harta yang dibeli selama pernikahan adalah milik bersama. Memberikan barang itu ke orang lain tanpa persetujuan istri, bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” kata Andre Darmawan.

Kasus ini membuka perdebatan menarik tentang batas antara harta pribadi, hadiah, dan harta bersama dalam ikatan rumah tangga yang tengah retak. Apalagi, ketika yang dipersoalkan adalah barang-barang mewah yang nilainya fantastis.

Potret Ganda: Direktur, Suami, dan Kekasih

M Fajar, sang direktur Tambang Nikel, sejauh ini belum memberikan pernyataan ke publik. Nama perusahaannya, PT AMBO, kini turut menjadi sorotan. Belum jelas apakah manajemen perusahaan akan menanggapi skandal ini, yang secara tidak langsung menyentuh reputasi mereka.

Sementara itu, Keisha Nikol belum merespons panggilan hukum. Tim kuasa hukum HJR memastikan mereka akan terus mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan.

Drama rumah tangga ini kini berubah menjadi perkara hukum, dengan tas Louis Vuitton sebagai simbol dari luka, ego, dan keadilan yang tengah dicari. Di negeri yang kerap dijejali berita korupsi dan kekerasan, kisah ini menyuguhkan potret lain, ketika cinta, harta, dan kepercayaan beririsan di ranah hukum.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!