PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Rabu dini hari, 23 Juli 2025, kota Kendari belum sepenuhnya bangun. Jam digital di ponsel menunjukkan pukul 03.00 WITA ketika sekelompok pria berbaju preman menyerbu sebuah kamar kos di Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu. Di dalamnya, Zabur, pemuda 26 tahun, terlelap bersama kekasihnya. Tak sempat bangun sepenuhnya, lehernya telah dicekik, tangannya diborgol, dan tubuhnya dihujani tendangan.
“Dia diseret, diinjak, dipukul. Bahkan kepala belakangnya dihantam sampai lebam. Telinganya memar, pahanya bengkak. Sekarang dia sulit berdiri,” tutur Darsan, kerabat Zabur, kepada Pikiran Lokal, mengulang kembali adegan brutal itu.
Namun yang mengejutkan, tindakan itu dilakukan oleh personel Reskrim Polsek Poasia. Tanpa surat perintah, tanpa penetapan tersangka, tanpa penahanan resmi. Hanya tindakan represif yang menempatkan Zabur di dalam jeruji besi, bukan di ranjang rumah sakit yang seharusnya.
Hari itu, Wa Ode Hasna berlari dari satu kantor polisi ke kantor lain mencari tahu di mana anaknya. Informasi pertama datang dari lisan ke lisan, Buser 77 menangkap Zabur. Tapi kabar itu tak akurat. Siang harinya, ia mendapat kepastian. Anaknya berada di sel Polsek Poasia.
Ia menemui anaknya. Yang dilihat membuat perih hati seorang ibu. Zabur, yang biasa memanggilnya “Ina”, terkulai. Kakinya tak kuat menopang. Tubuhnya penuh memar.
“Kalau dia mencuri, silakan tangkap. Tapi bukan berarti polisi bisa menyiksa seperti binatang,” katanya. Air matanya menahan amarah.
Tak ada perawatan medis. Tak ada dokter. Tak ada pertolongan. “Saya yang bawakan obat dari luar karena dia demam tinggi,” ucap Hasna.
Ia hanya seorang ibu biasa, tapi tahu, perlakuan yang diterima anaknya bukan lagi penegakan hukum. Itu penyiksaan.
Polisi memang belakangan membenarkan penangkapan Zabur terkait kasus dugaan pencurian beras dan puluhan rak telur di Pasar Anduonohu. “Dia baru ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata IPTU Dahlan, Kepala Unit Reskrim Polsek Poasia kepada wartawan. Ia juga mengakui, surat penangkapan baru diserahkan kepada ibu korban pada sore hari setelah kejadian.
Surat perintah itu, nomor: SP.kap/67/VII/HUK.12.1/2025/Reskrim, mencantumkan nama IPTU Dahlan bersama empat anggota. Tapi anehnya, Dahlan mengaku tak tahu pasti siapa yang melakukan penyiksaan. “Yang tangkap itu opsnal,” ujarnya pendek.
Penjelasan yang menggantung. Seakan menyerahkan nasib seorang warga sipil pada kekuatan gelap yang bernama “opsnal”.
Pakar hukum pidana dan Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan menyebut tindakan aparat itu sebagai pelanggaran serius. “Penangkapan harus berdasarkan hukum. Harus ada surat perintah, surat tugas, dan penetapan tersangka. Ini tidak ada,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan tanpa surat adalah pelanggaran kode etik dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tak hanya prosedur yang cacat, penyiksaan seperti yang dialami Zabur juga merupakan tindak pidana. “Itu bisa dilaporkan dengan pasal penganiayaan,” ujarnya.
Bila benar demikian, aparat seharusnya duduk sebagai tersangka, bukan hanya korban yang diproses hukum. Konstitusi dan hukum pidana menjamin asas praduga tak bersalah. Namun dalam kasus ini, hukum nyaris tak hadir. Zabur sudah “dihukum” sebelum pengadilan bicara.
Pikiran Lokal mendatangi sel di mana Zabur ditahan. Bau apek menusuk hidung. Di pojok ruangan sempit itu, tubuh Zabur terlihat lemah. Ia hanya menatap kosong ketika ditanya. Tak banyak kata yang bisa ia ucapkan, hanya isak kecil saat mendengar suara ibunya datang membawa air dan perban.
Kasus ini, mungkin akan berakhir seperti banyak kasus lainnya. Lenyap dalam birokrasi, dibungkam oleh kalimat-kalimat standar dari konferensi pers. Tapi luka di tubuh Zabur dan trauma di benaknya akan terus mengingatkan, ada yang rusak dalam sistem ini.
Hukum seharusnya melindungi. Tapi jika hukum datang memukul, siapa yang akan membela rakyat biasa?.(ali).
Penegak hukum dah tak menghormati hukum … hancur dah hancur