Konstantering Dinilai Tak Sah Jika Hanya Dibacakan, Objek Putusan Sudah Mati Secara Hukum

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Pelaksanaan konstatering atas Putusan Perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi kembali menuai sorotan. Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda menegaskan, kegiatan konstatering tidak bisa dianggap sah jika hanya sebatas pembacaan penetapan di lokasi tanpa pencocokan langsung terhadap objek yang dimaksud dalam putusan. “Konstatering itu bukan sekadar dibacakan penetapannya, tapi wajib dilaksanakan pencocokan objek putusan di lapangan,” tegas […]