Disorot Soal Izin, Warkop Baiana Klaim Taat Aturan dan Berkontribusi bagi Daerah

Kuasa Hukum Warkop Baiana, Abdul Razak Said Ali, S.H.

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Polemik perizinan Warkop Baiana yang belakangan menjadi sorotan publik akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum. Menyusul adanya teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari yang menilai bangunan warkop tersebut berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang, kuasa hukum Warkop Baiana menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi sejumlah aspek legalitas operasional.

Kuasa Hukum Warkop Baiana, Abdul Razak Said Ali, S.H., dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (8/2/2026), menyampaikan bahwa polemik yang berkembang dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurutnya, dari sisi operasional, Warkop Baiana telah memiliki legalitas yang sah, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen AMDAL. Ia juga menekankan bahwa usaha tersebut berdiri di atas tanah berstatus Hak Milik, sehingga menurut pihaknya, operasional usaha tidak seharusnya menjadi polemik berkepanjangan.

Selain aspek perizinan, Abdul Razak menyebut kliennya merupakan pelaku usaha yang taat terhadap kewajiban kepada daerah dan negara. Ia menyatakan bahwa Warkop Baiana secara rutin membayar retribusi serta pajak dengan nilai yang cukup besar.

“Hal ini menunjukkan komitmen klien kami sebagai pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dan berkontribusi pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai keberadaan Warkop Baiana turut membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Kendari. Saat ini, usaha tersebut telah mempekerjakan 41 orang karyawan. Angka tersebut, menurutnya, bukan jumlah kecil dan patut menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam melihat keberadaan usaha tersebut secara menyeluruh.

Terkait klaim bahwa lokasi usaha berada di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH), kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat secara sepihak. Ia menyebut kawasan Segitiga Tapak Kuda memiliki kondisi yang kompleks sehingga tidak tepat jika penilaian hanya dilakukan dari satu sudut pandang.

Abdul Razak juga menyinggung Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari yang mengatur mengenai RTH. Pihaknya menyatakan tetap menghargai keberadaan aturan tersebut, namun menilai bahwa regulasi tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan Kota Kendari saat ini. Ia bahkan menyebut penerapan aturan RTRW secara kaku di kawasan Segitiga Tapak Kuda berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Informasi yang kami peroleh, Perda RTRW saat ini sedang dalam proses revisi. Kami mendukung agar Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari segera mengesahkan revisi tersebut agar selaras dengan kondisi dan kebutuhan kota saat ini,” katanya.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia berharap Pemkot Kendari dapat menunjukkan kebijaksanaan dalam penanganan perizinan di kawasan Segitiga Tapak Kuda.

Ia mengungkapkan bahwa dalam audiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Kendari beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa kawasan tersebut mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Kendari. Bahkan, menurutnya, pemerintah kota dinilai memiliki komitmen untuk berdiri bersama masyarakat Tapak Kuda.

“Jika memang ada atensi khusus, maka semestinya ada kelonggaran dalam proses pengurusan perizinan, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berada di kawasan tersebut,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa selain sebagai kuasa hukum Warkop Baiana, pihaknya turut menjadi kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, sehingga memahami secara langsung kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

Menurutnya, Warkop Baiana tidak dapat dipisahkan dari masyarakat setempat karena memiliki keterkaitan erat dalam kehidupan ekonomi dan sosial di kawasan Segitiga Tapak Kuda.

Menutup keterangannya, Abdul Razak berharap Pemerintah Kota Kendari dapat bersikap bijak dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil langkah penertiban di kawasan tersebut. Ia menilai pendekatan dialogis dan komprehensif akan lebih tepat guna menjaga stabilitas sosial serta keberlangsungan usaha masyarakat.

“Harapan kami, Pemkot Kendari tidak gegabah dalam melakukan penertiban di Segitiga Tapak Kuda dan dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara adil,” pungkasnya.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!