PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Laporan dugaan penyerobotan tanah padang Pajjongang yang menyeret nama Bupati Kabupaten Bombana, Ir. Burhanuddin, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bombana, Sofian Bacco, S.T., resmi memasuki tahap penyelidikan. Laporan tersebut sebelumnya diajukan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh kuasa hukum ahli waris pemilik tanah padang Pajjongang yang terletak di Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan (dahulu Poleang Timur), Kabupaten Bombana.
Kuasa hukum ahli waris Suwandi Suaib Saenong, Abdul Razak Said Ali, S.H menyebut, laporan itu dilayangkan lantaran di atas tanah padang Pajjongang telah dibangun Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, tanpa izin dari klien mereka beserta para ahli waris lainnya.
“Laporan dan/atau pengaduan kami telah diterima Penyidik Polda Sultra sejak Kamis, 15 Januari 2026, atau tepat seminggu lalu. Siang tadi kami berkoordinasi langsung dengan penyidik, dan disampaikan bahwa perkara ini kini ditangani Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra. Sejak hari ini, proses penyelidikan resmi dimulai,” ujar kuasa hukum ahli waris Abdul Razak Said Ali, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, penyidik akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna kepentingan klarifikasi dan pengumpulan keterangan.
Razak menegaskan, pihaknya akan mengawal dan mengawasi secara ketat jalannya proses penyelidikan. Mereka juga meminta Kapolda Sultra memastikan jajarannya bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun dalam penanganan perkara ini.
“Kami ingin proses hukum berjalan objektif, transparan, dan adil. Tidak boleh ada tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Lebih jauh, kepada masyarakat Sultra, khususnya warga Kabupaten Bombana, kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah hukum ini semata-mata untuk memperjuangkan hak para ahli waris Madde, Sainong, dan Suaib Sainong atas tanah padang Pajjongang seluas 1.888 hektare.
Abdul Razak menegaskan, penguasaan tanah tersebut didasarkan pada fakta historis yang jelas, yakni telah dikuasai secara terus-menerus dan turun-temurun sejak tahun 1928, serta dimanfaatkan sebagai lokasi penggembalaan kerbau.
Klaim tersebut, diperkuat dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain SK Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Dati II Buton Tahun 1986, Surat Pernyataan Kemenakan Raja Moronene Ke-III Tahun 1988, Peta Lokasi Tanah Padang Pajjongang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tahun 1994, serta Surat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bau-Bau Tahun 2003, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
“Kami siap mengadu seluruh dokumen yang kami miliki dengan pihak manapun. Kami meyakini tidak ada pihak lain yang memiliki fakta historis dan dokumen selengkap yang kami miliki terkait tanah padang Pajjongang,” tegas Razak.(ali).