PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Dugaan praktik tidak etis kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Anak buah Wali Kota Kendari Siska Karina Imran yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari, disinyalir melakukan intervensi terhadap proses pengesahan revisi site plan (tapak jejak) kawasan perumahan di Jalan Martandu, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dugaan sabotase itu mencuat setelah oknum ASN tersebut gagal menjadi makelar tanah pada kawasan perumahan milik ahli waris HM Sugianto, pendiri PT Surya Cipta Asri Cendana, pengembang Perumahan Griya Asri Cendana. Oknum ASN itu disebut menaikkan harga tanah secara sepihak dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,5 juta per kavling tanpa persetujuan ahli waris.
Padahal, nilai Rp 3 juta per kavling telah disepakati, termasuk pemberian fee sebesar 5 persen kepada oknum ASN tersebut. Namun karena tindakan sepihak itu, ahli waris menolak kerja sama, sehingga yang bersangkutan diduga melakukan intervensi terhadap proses administrasi revisi site plan.
Lahan perumahan tersebut kini dikelola oleh Muh Herianto, ahli waris almarhum HM Sugianto. Sebagai pemilik sah, Herianto telah mengajukan revisi site plan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari. Denah revisi bahkan telah diterbitkan, namun hingga kini belum juga disahkan.
Kuasa hukum Muh Herianto, Abdul Razak Said Ali, menduga kuat lambannya pengesahan revisi site plan itu bukan persoalan teknis, melainkan akibat intervensi oknum pejabat Pemkot Kendari yang memiliki konflik kepentingan.
“Klien kami mengajukan revisi site plan karena pembangunan perumahan tidak dapat dilanjutkan. Site plan lama yang dikeluarkan tahun 1995 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” kata Razak di Kendari, Senin (19/1/2026).
Dalam site plan awal, terdapat rencana jalan yang menghubungkan Jalan Martandu dengan kawasan Griya Asri Cendana. Namun, setelah HM Sugianto wafat, pembangunan perumahan tidak lagi berjalan sehingga rencana jalan tersebut tidak pernah difungsikan dan akhirnya tertutup.
“Ahli waris tidak bisa dipaksakan melanjutkan pembangunan perumahan. Oleh karena itu, revisi site plan diajukan dan itu dibolehkan oleh regulasi,” tegas Razak.
Ia menjelaskan, regulasi penyelenggaraan perumahan secara tegas membuka ruang revisi site plan, baik karena perubahan luasan, bentuk kavling, pengurangan atau penambahan bangunan, hingga perubahan fungsi bangunan.
Razak juga membantah tudingan bahwa kliennya menutup akses jalan warga. Faktanya, kata dia, orang tua Herianto justru mengorbankan dua unit rumah demi membuka akses jalan penghubung antara Jalan Gelatik dan Jalan Martandu.
“Dalam site plan lama tidak ada gerbang perumahan seperti sekarang. Almarhum HM Sugianto bahkan melakukan pembebasan lahan tambahan untuk akses utama. Dua rumah yang seharusnya dibangun malah dikorbankan demi kepentingan umum,” jelasnya.
Menurut Razak, seluruh syarat administratif dan substansi revisi site plan telah terpenuhi. Karena itu, penundaan pengesahan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menilai, penertiban tata ruang yang dilakukan Pemkot Kendari dengan dalih adanya sempadan jalan di kawasan sekitar Warkop Universe justru berpotensi merugikan ahli waris dan sarat konflik kepentingan.
“Penertiban itu diduga bersumber dari informasi yang tidak utuh dan kuat dugaan telah disabotase oleh oknum ASN kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran,” ujarnya.
Razak menegaskan, pihaknya menduga Wali Kota Kendari tidak menerima laporan secara menyeluruh terkait persoalan tersebut. Karena itu, ia meminta Pemkot Kendari melakukan kajian objektif dan turun langsung ke lokasi sebelum mengambil langkah penertiban.
“Kami minta Pemkot Kendari bersikap adil dan profesional. Berdasarkan regulasi, tidak ada alasan hukum untuk menahan pengesahan revisi site plan Perumahan Griya Asri Cendana,” tutup Razak.(ali).