PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Aktivitas pertambangan dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya dilaporkan terganggu akibat aksi sekelompok massa yang diduga menerobos masuk dan merintangi kegiatan operasional perusahaan. Gangguan tersebut disebut telah berlangsung sejak 25 Desember 2025.
Kuasa hukum PT Kasmar Tiar Raya, Abdul Razak Said Ali, S.H., mengungkapkan bahwa sekelompok orang secara berulang kali masuk ke dalam wilayah IUP kliennya dan menghalangi aktivitas pertambangan yang sah. “Sejak 25 Desember 2025, kegiatan operasional klien kami terganggu. Bahkan aksi tersebut kembali terjadi pada 8, 9, dan 10 Januari 2026,” ujarnya, Senin (12/1).
Akibat tindakan tersebut, aktivitas pertambangan terpaksa dihentikan sementara. Hal itu, menurut Abdul Razak, menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi perusahaan. Ia menyebut, sekelompok massa yang diduga terlibat dalam aksi perintangan tersebut antara lain Burhanuddin alias Bure, Bahari, Uccing, Kasdin, Bambang, Ballong, dan sejumlah pihak lainnya.
“Atas perbuatan tersebut, kami menduga telah terjadi tindak pidana perintangan atau gangguan terhadap kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Dalam ketentuan tersebut, lanjut Abdul Razak, pelaku perintangan kegiatan pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Berdasarkan dasar hukum itu, pihaknya pada Senin (12/1) resmi mengajukan laporan polisi ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/20/I/2026/SPKT Polda Sultra.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sultra agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Abdul Razak juga menegaskan bahwa IUP PT Kasmar Tiar Raya merupakan IUP yang legal dan sah secara hukum. Selain itu, perusahaan disebut telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Klien kami berkomitmen untuk berkontribusi secara positif bagi pembangunan daerah dan negara. Karena itu, ke depan kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu aktivitas pertambangan yang sah,” pungkasnya.(ali).