Manuver NasDem Disorot, Pergantian Ketua DPRD Sultra Dinilai Sarat Kepentingan

Abdul Razak Said Ali: “Kedekatan Ketua DPRD dengan Gubernur Itu Justru Perintah Undang-Undang”

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI — Polemik usulan pergantian Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan DPW Partai NasDem Sultra mendapat sorotan tajam. Praktisi hukum Abdul Razak Said Ali S.H., menilai alasan pergantian tersebut janggal dan berpotensi melahirkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Hal itu disampaikan Razak dalam wawancara, Jumat (5/12).

Menurutnya, jabatan pimpinan DPRD memiliki masa bakti yang jelas: dimulai sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir saat masa jabatan keanggotaan DPRD usai. “Pergantian pimpinan DPRD tidak bisa diperlakukan seolah jabatan itu milik bebas partai. Ada mekanismenya, ada koridornya,” ujarnya.

Razak menjelaskan, PP No.12 Tahun 2018 menyebut pimpinan DPRD dapat diberhentikan hanya dalam dua kondisi: terbukti melanggar sumpah/janji jabatan serta kode etik berdasar keputusan Badan Kehormatan, atau partai politik mengusulkan pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Faktanya, Ketua DPRD Sultra tidak diberhentikan karena pelanggaran etik. Usulannya murni datang dari partai. Nah, publik tentu bertanya: apakah kewenangan partai ini digunakan sesuai aturan atau malah cenderung sewenang-wenang?” tegasnya.

Ia menyebut alasan yang beredar, bahwa Ketua DPRD dianggap terlalu dekat dengan Gubernur Sultra sebagai dalih yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kedekatan seperti apa? Dalam regulasi pemerintahan daerah tidak ada satu pasal pun yang melarang Ketua DPRD dekat dengan Gubernur. Justru sistem kita mengharuskan mereka berkoordinasi,” ungkapnya.

Razak menegaskan keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengamanatkan hubungan erat antarpimpinan daerah, termasuk Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, dan Kajati.

“Secara struktural memang harus dekat. Itu bukan pelanggaran, itu perintah undang-undang. Aneh kalau Ketua DPRD justru menjauh dari Gubernur. Kalau tidak harmonis, pemerintahan bisa macet, dan ujungnya masyarakat yang menjadi korban,” tuturnya.

Atas dasar itu, Razak menilai usulan pergantian Ketua DPRD Sultra tidak berdiri di atas landasan hukum yang kuat.

“Sangat patut diduga ini bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi partai politik yang lebih menonjolkan kepentingan pragmatis ketimbang kepentingan publik. Dan ini berbahaya bagi demokrasi daerah,” katanya.

Ia berharap Pimpinan DPRD Sultra, seluruh fraksi, dan Gubernur Sultra dapat bersikap bijak dalam merespons dinamika ini.

“Prioritaskan kepentingan masyarakat Sultra, jaga stabilitas daerah. Jangan sampai konflik internal partai dikorbankan kepada rakyat,” pungkasnya.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!