Diduga Coreng Lembaga DPRD Sultra, Suleha Didesak Mundur

Ketua Komisi III DPRD Sultra Suleha Sanusi

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Tekanan publik terhadap DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terus meningkat setelah mencuatnya dugaan penyalahgunaan surat dan stempel resmi lembaga oleh Ketua Komisi III Suleha Sanusi Forum Pemerhati Informasi dan Kebijakan Publik (FPIK) Sultra menilai, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menyentuh jantung integritas lembaga perwakilan rakyat daerah. Suleha didesak mundur.

Desakan Penegakan Etika

Dalam aksi damai yang digelar di halaman DPRD Sultra, Selasa (28/10/2025), massa FPIK menyerukan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD segera menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses etik yang transparan dan terbuka untuk publik.

Mereka menegaskan, DPRD tidak boleh berlindung di balik prosedur, tetapi harus menunjukkan keberanian moral dalam menegakkan kehormatan lembaga.

Usai aksi, perwakilan FPIK diterima langsung oleh BK DPRD Sultra dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketua BK menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait sumber dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

“Pertama, kami meminta informasi dari Sekwan. Namun Sekwan tidak bersedia memberikan penjelasan kepada kami terkait surat itu ditemukan dari mana,” ujar Ketua BK DPRD Sultra di hadapan peserta RDP.

“Selanjutnya kami melakukan konfirmasi ke pihak pertambangan, dan saat ini kami sudah mengantongi jawaban resmi dari mereka,” tambahnya.

Ketua BK memastikan, proses berlanjut ke sidang etik. “Kami sedang mendalami kasus ini. Hasil klarifikasi sudah kami terima, dan proses sidang etik segera kami lakukan. Sanksi bisa ringan, bisa berat, tergantung hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Kritik Tajam Terhadap Transparansi

Namun, pernyataan BK itu tak sepenuhnya meredam kritik publik. Keengganan Sekretaris Dewan (Sekwan) memberikan penjelasan justru menimbulkan kecurigaan adanya ketertutupan birokrasi yang mengaburkan asal-usul surat tersebut.

Dalam sistem administrasi lembaga publik, setiap dokumen resmi seharusnya memiliki jejak keabsahan yang jelas—mulai dari nomor surat, tanggal, hingga paraf pejabat berwenang.

Ketika rantai administratif itu tidak dapat dijelaskan, maka legitimasi dokumen dan tindakan pejabat yang menggunakannya patut dipertanyakan.

FPIK: Publik Menunggu Bukti, Bukan Janji

Perwakilan FPIK Sultra, Jafir Halim, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap terbuka BK yang mau menerima aspirasi publik. Namun, menurutnya, komitmen lembaga harus dibuktikan dengan tindakan nyata.

“Kami menghargai langkah BK yang langsung merespons laporan ini. Tapi publik menunggu bukti, bukan sekadar janji. Jika benar inisial SS menggunakan atribut lembaga tanpa dasar yang sah, maka itu bukan kesalahan teknis, melainkan pelanggaran etika yang merusak kepercayaan rakyat terhadap DPRD. Suleha harus mundur jika benar terbukti,” tegas Jafir.

Ia juga mendesak agar proses etik dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik.

“BK harus menjelaskan asal dokumen, siapa yang pertama menemukan, dan bagaimana surat itu bisa beredar. Kami tidak ingin kasus ini berakhir di kalimat ‘sedang didalami’. DPRD harus berani menunjukkan bahwa mereka bisa bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Sistem Internal DPRD Dipertanyakan

FPIK juga menyoroti peran Sekwan sebagai penanggung jawab administrasi lembaga. Penolakannya memberi keterangan kepada BK dinilai sebagai indikasi lemahnya sistem internal DPRD.

“Kalau Sekwan saja tidak bisa menjelaskan asal surat lembaga, itu artinya ada masalah serius dalam mekanisme administrasi. Bisa jadi, bukan hanya SS yang harus diperiksa, tapi juga sistem tata kelola DPRD-nya,” kata Jafir menambahkan.

Menurut FPIK, kasus ini menyentuh tiga dimensi penting yang saling terhubung: integritas personal pejabat publik, transparansi kelembagaan, dan akuntabilitas administratif.

Jika salah satunya runtuh, maka kepercayaan publik terhadap DPRD ikut runtuh pula.

Tiga Pertanyaan Kunci

Dalam konteks penegakan etik, FPIK menekankan pentingnya BK untuk menjawab tiga pertanyaan mendasar publik: Dari mana surat itu berasal? Siapa yang mengesahkannya? dan Apakah penggunaan stempel lembaga sesuai dengan prosedur resmi?

Selama tiga pertanyaan itu belum dijawab secara terbuka, publik akan terus meragukan keseriusan DPRD dalam menegakkan etika dan kejujuran.

Tanggung Jawab Moral

FPIK menilai, jika pelanggaran terbukti, maka langkah paling elegan adalah pergantian posisi Ketua Komisi III.

“Itu bukan dendam politik, tetapi bentuk tanggung jawab moral demi menjaga martabat lembaga,” tegas Jafir.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi DPRD Sultra, apakah lembaga ini mampu membuktikan diri sebagai rumah transparansi dan integritas, atau justru membiarkan kepercayaan publik runtuh oleh tindakan oknum di dalamnya.

Publik kini menunggu langkah nyata BK DPRD Sultra, apakah sidang etik benar-benar menjadi ruang penegakan integritas, atau hanya panggung seremonial yang menutupi kebusukan birokrasi dari dalam.(kal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!