Umar Samiun Pailit, Aset Terancam Dilelang

Umar Samiun

PIKIRANLOKAL.COM, BAUBAU-Nama Samsu Umar Abdul Samiun, mantan Bupati Buton periode 2012–2017, kembali mencuat ke ruang publik. Bukan karena gebrakan politik atau manuver elektoral, melainkan karena statusnya kini resmi pailit.

Pengadilan Niaga Makassar pada 14 November 2024 mengetukkan palu. Dalam putusan bernomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks, Umar dinyatakan gagal membayar utang senilai Rp29,75 miliar kepada para krediturnya. Angka yang fantastis, jauh di atas kemampuan finansial sang mantan pejabat.

Majelis hakim menunjuk tim kurator untuk mengurus aset yang tersisa. Rumah di Kota Baubau, sebidang tanah, deretan kendaraan, hingga saham di beberapa perusahaan—semuanya masuk daftar inventaris penyitaan. Aset-aset itu akan dibereskan dan dilelang demi menutup tagihan para kreditur.

Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 menolak kasasi yang diajukan Umar Samiun.

Kabar kebangkrutan Umar memantik ironi. Lima tahun lalu, ia masih dikenal sebagai figur ambisius yang membangun jalan, menggaungkan pariwisata, dan tampil sebagai tokoh lokal berpengaruh. Kini, bayang-bayang lelang harta membuntuti, bersamaan dengan kegagalan istrinya maju dalam Pilkada Baubau 2024.

“Tidak menyangka, dulu beliau disegani, sekarang terancam kehilangan semua,” ujar La Ode Budi, warga Baubau ketika ditemui, menggambarkan keterkejutan publik atas nasib sang mantan bupati, Kamis 18 September 2025.

Jalan hukum Umar pun telah mentok. Mahkamah Agung pada 27 Agustus 2025 lewat putusan Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 menolak kasasi yang diajukannya. Putusan itu menegaskan status pailit Umar bersifat final dan mengikat. Artinya, tak ada lagi ruang untuk berkelit.

Bagi warga Buton, kabar ini menjadi cermin getir. Dari puncak kekuasaan hingga jurang kepailitan, perjalanan Umar Abdul Samiun adalah kisah jatuh-bangun yang nyaris tak terbayangkan.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!