PIKIRANLOKAL.COM, KONAWE UTARA-Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang mengingatkan publik agar tidak terjebak pada klaim adat yang bersifat simbolik semata. Menurut mereka, pengakuan tanah adat, hutan adat, maupun wilayah adat di Indonesia hanya sah jika melewati mekanisme hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksana. Tanpa prosedur resmi, klaim adat hanya punya bobot moral, bukan kekuatan hukum yang bisa dieksekusi.
Ketua Koalisi Rakyat Konut, Hendrik, menegaskan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memang mengakui masyarakat hukum adat, namun tidak otomatis berlaku. “Harus ada proses verifikasi, validasi, dan penetapan resmi melalui SK Bupati atau Perda agar klaim adat sah secara hukum,” ujar Hendrik, Sabtu, 13 September 2025.
Ia menjelaskan, pengakuan tanah adat secara teknis diatur dalam Permen ATR/BPN No. 10 Tahun 2016, sementara hutan adat melalui UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperkuat Putusan MK No. 35/2012. Untuk masyarakat hukum adat, mekanismenya mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang mewajibkan identifikasi, verifikasi, hingga validasi oleh tim ahli. “Tanpa prosedur itu, klaim adat tidak punya legitimasi yuridis,” katanya.
Menurut Koalisi, pengakuan formal penting bukan sekadar kepastian hukum, tapi juga perlindungan bagi adat itu sendiri. Hendrik mengingatkan bahwa adat mudah dipelintir jika tidak ditempatkan dalam kerangka hukum. “Kalau tidak resmi, adat rawan jadi komoditas politik segelintir elite,” tegasnya.
Ia mengutip falsafah Tolaki: “Inae Kona Sara – Iyee Pinesara, Inae Lia Sara – Iyee Pinekasara”. Artinya, siapa menghormati adat akan dihormati, siapa merendahkan adat akan dikenai sanksi sosial. Namun Hendrik menekankan falsafah ini tidak boleh dipakai untuk kepentingan sempit. “Menghormati adat berarti menjaga marwahnya, bukan menjadikannya alat tawar-menawar,” katanya.
Koalisi mencermati fenomena di lapangan, di mana isu adat sering dipakai sebagai alat politik untuk menolak tambang atau memperkuat posisi tawar dalam negosiasi ekonomi. “Praktik ini berbahaya, merusak nilai adat, memecah belah masyarakat, dan menjadikan adat sekadar alat pragmatis,” ujar Hendrik.
Dari perspektif hukum, prosedur berlapis pengakuan adat mencerminkan pluralisme hukum, tetapi Indonesia tetap menempatkan hukum negara sebagai filter terakhir. Hendrik menekankan bahwa tanpa SK atau Perda, klaim adat tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menolak investasi atau kegiatan tambang.
“Kalau masyarakat adat ingin kuat, mereka harus diakui secara legal. Dengan begitu, posisinya sah di mata hukum dan bisa menuntut haknya tanpa takut diremehkan,” tegasnya.
Koalisi menegaskan komitmen mendukung masyarakat adat yang sah secara hukum, sekaligus menolak manipulasi adat sebagai tameng kepentingan sempit.
“Kami hadir menjaga keseimbangan: menghormati adat yang murni, sekaligus melawan penyalahgunaan adat,” kata Hendrik.
Bagi Koalisi, perjuangan adat sejati adalah perjuangan kolektif untuk melindungi tanah, laut, dan generasi, bukan keuntungan individual. Karena itu, mereka menyerukan agar publik, pemerintah, dan perusahaan kembali ke prinsip hukum dan falsafah adat yang murni.
“Keadilan tambang tidak boleh menyingkirkan masyarakat adat yang sah, tapi juga tidak boleh membiarkan manipulasi adat menghancurkan hukum. Meski risiko kriminalisasi mengintai, kami akan terus berdiri di garis depan untuk menjaga suara rakyat dan adat yang sejati,” pungkas Hendrik.(ali).