Syahrir, Terduga Mafia Tanah yang Melecehkan Institusi Polda Sultra

Ilustrasi: Syahrir, terduga mafia tanah, berdiri di depan Gedung Polda Sultra dengan bayang-bayang Awaluddin yang tengah mencari keadilan.

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Syahrir, terlapor kasus dugaan mafia tanah, dinilai melecehkan institusi Polri. Ia mangkir dari panggilan penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 Agustus 2025, meski sebelumnya meminta penjadwalan ulang pada 27 Agustus. “Anehnya, Syahrir tidak datang lagi. Ini sama saja melecehkan institusi Polri,” kata Abdul Razak, kuasa hukum pelapor, kepada Pikiran Lokal, Selasa, 2 September 2025.

Syahrir dipanggil atas tuduhan berlapis yakni pemerasan, perampasan rumah, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penadahan. Abdul Razak mendesak Polda Sultra bertindak lebih tegas. Ia juga menyinggung dua nama lain: Sony, pemilik Toko Aneka Jaya, dan Iptu Naswar, seorang perwira polisi. “Bukti kongkalikong untuk merampas tanah klien saya, Awaluddin, sudah sangat jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, Polda Sultra menyebut absennya Syahrir lantaran alasan keluarga. “Orang tuanya sakit, alasan Syahrir tidak datang,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

Meski begitu, Iis menegaskan kasus ini akan diusut “all out”. “Untuk Syahrir, penyidik jadwalkan pemanggilan ulang pekan depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, 12 Agustus, penyidik telah memeriksa Sony Bos Toko Aneka Jaya. Dua pekan kemudian, 25 Agustus, giliran Iptu Naswar duduk di kursi penyidik. Nama mereka muncul dari laporan Awaluddin, pemilik sah sebuah rumah di Perumahan Palmas, Kendari.

Intrik di Balik Sertifikat

Drama ini bermula pada 2014. Awaluddin membeli rumah dari Sony seharga Rp500 juta. Uang lunas, sertifikat resmi berada di tangan. Namun tiga tahun kemudian, rumah itu tiba-tiba berpindah tangan. Awalnya lewat pinjaman Rp250 juta kepada Naswar, dengan sertifikat sebagai jaminan. Belum sebulan, pinjaman itu berubah jadi tekanan: Naswar mengganti kunci rumah dan menguasainya.

Pada 2017, sertifikat itu yang sudah bukan hak Sony, kembali “dihidupkan” dan dijual kepada Syahrir. Lima tahun berselang, 2022, rumah itu dijual lagi kepada seorang bernama German. Nama notaris silih berganti melegalkan transaksi cacat hukum ini.

Rangkaian jual beli ini membuka dugaan praktik mafia tanah yang sistematis. Dari jaminan berubah jadi perampasan, dari sertifikat sah menjadi dokumen manipulatif. Ironinya, seorang perwira polisi justru diduga ikut bermain dalam lingkaran mafia tanah yang mestinya diberantas Polri sendiri.

Luka Korban Awaluddin

Bagi Awaluddin, kerugian bukan hanya kehilangan rumah yang sudah dibayar lunas. Ia juga kehilangan rasa aman. Hukum yang seharusnya melindungi, justru terasa mengkhianati. “Rumah itu milik saya, tapi justru saya yang terusir,” kata Awaluddin dalam laporannya.

Kasus Syahrir, Sony, dan Naswar kini menjadi ujian besar bagi Polda Sultra. Apakah institusi kepolisian mampu menindak tegas para mafia tanah, termasuk jika ada oknum di dalam tubuhnya? Atau kasus ini akan kembali menjadi cerita pahit, di mana warga kecil kalah oleh permainan kuasa dan dokumen?(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!