Terduga Mafia Tanah Bos Toko Aneka Jaya Sony Diperiksa Polda Sultra

Karikatur: Sony, bos Toko Aneka Jaya, duduk tertunduk di meja pemeriksaan. Di belakangnya, seorang polisi berseragam berdiri tegas, sementara bayangan sosok misterius di dinding menandai adanya pihak lain yang belum tersentuh hukum. Sebuah fragmen dari babak baru pengusutan kasus mafia tanah di Sulawesi Tenggara

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Di Markas Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa sore, 12 Agustus 2025, seorang pria memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pria itu adalah Sony, pengusaha yang dikenal luas di Kendari dengan bendera bisnis Toko Aneka Jaya. Hari itu, ia hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam perkara dugaan mafia tanah.

Nama Sony muncul dalam laporan polisi yang diajukan Awaludin, warga Kendari, melalui kuasa hukum Abdul Razak Said Ali, S.H. Awaludin menuduh Sony terlibat bersama seorang perwira polisi berpangkat inspektur satu, Naswar, dan seorang pengusaha bernama Syahril, dalam merebut kepemilikan tanah dan bangunan yang sudah ia beli sekitar sepuluh tahun lalu.

“Sony sudah diperiksa kemarin sore. Kami mengapresiasi langkah cepat polisi, tapi kami ingin proses ini dibuka seterang mungkin,” kata Razak kepada Pikiran Lokal, Rabu, 13 Agustus 2025.

Kasus ini balerawal pada transaksi pada 2014. Saat itu, Awaludin membeli rumah di Palmas Blok B No.2, Kelurahan Wandudopi Kota Kendari, dari Sony. Sertifikatnya bernomor 00102/Wandudopi. Nilai transaksi Rp500 juta, dibayar bertahap. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dilunasi. Sertifikat rumah pun berpindah ke tangan Awaludin.

Namun, kesibukan pekerjaan membuat Awaludin tak kunjung mengurus balik nama sertifikat atau membuat Akta Jual Beli (AJB) di notaris. Rumah itu tetap ia tempati. Hingga pada satu titik, ia membutuhkan dana cepat. Ia meminjam uang kepada Iptu Naswar, menyerahkan sertifikat rumah itu sebagai jaminan.

Di sinilah, menurut laporan korban, plotnya berubah. Sertifikat yang seharusnya kembali ke tangan pemilik, justru dialihkan. Razak menyebut ada dugaan kongkalikong antara Naswar, Sony, dan Syahril untuk memindahkan kepemilikan rumah tersebut.

“Klien kami membayar lunas. Tapi di atas kertas, rumah itu lenyap dari namanya,” ujar Razak.

Bagi para penyidik yang sudah kenyang mengusut kasus pertanahan, kronologi ini bukan hal asing. Modusnya mirip, dokumen yang belum sempurna secara administratif dimanfaatkan untuk mengubah status kepemilikan, sering kali dengan melibatkan aktor dari lingkaran aparat dan pengusaha. Di Sulawesi Tenggara, Pikiran Lokal mencatat setidaknya ada puluhan perkara serupa yang menyeruak dalam lima tahun terakhir, dengan pola hampir sama.

Kasus Awaludin menyeret nama yang tak main-main, seorang pengusaha properti besar, perwira polisi, dan perantara sipil. Tak heran, babak penyidikan ini disorot publik. “Kalau perkara seperti ini tidak tuntas, citra aparat akan tercoreng,” kata Iksan Direktur Eksekutif Pemuda Agraria Indonesia.

Setelah memeriksa Sony, polisi berencana memanggil Syahril dan Iptu Naswar. Prosesnya diperkirakan akan memakan waktu, mengingat kasus ini melibatkan dokumen hukum lama dan potensi bukti yang tersebar di beberapa instansi. Razak berharap penyidikan tak berhenti di tengah jalan.

“Ini bukan sekadar soal satu rumah. Ini soal bagaimana hukum melindungi orang yang sudah membayar haknya,” ujar Razak.

Polda Sultra sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Namun, sumber di internal Ditreskrimum menyebut ada kemungkinan kasus ini akan dibawa ke tahap gelar perkara khusus untuk menentukan arah penyidikan.

Bagi Awaludin, penantian ini sudah terlalu lama. Baginya, rumah di Palmas Blok B No.2 bukan sekadar aset. Ia menyimpan kenangan membangun kehidupan di sana. “Yang saya mau cuma hak saya kembali,” kata Awaludin singkat.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!