-PT Tiran Merambah Kawasan Hutan Produksi Tanpa Izin
PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Sorotan publik kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bukan hanya datang dari kebijakan pangan. Di belantara Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, perusahaan tambang nikelnya, PT Tiran Indonesia, terseret kasus pembukaan lahan di kawasan hutan produksi (HP) tanpa izin kehutanan. Luasan indikatif yang tercatat dalam IUP mereka mencapai 126,54 hektare, dengan 54 hektare di antaranya sudah menjadi area terbuka.
Sanksi itu resmi diputuskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lewat SK Menteri LHK Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. PT Tiran masuk urutan ke-25 dari daftar 890 perusahaan pelanggar yang diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda administratif pelepasan kawasan hutan (PPKH). SK yang diteken Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi, itu mengacu pada Pasal 110B UU Cipta Kerja—aturan yang menjerat pelaku pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa perizinan sebelum 2 November 2020.
Aturan itu mengatur tiga sanksi yaitu penghentian sementara kegiatan, pembayaran denda administratif, atau paksaan pemerintah. Pengecualian hanya berlaku bagi warga lokal yang menggarap lahan maksimal lima hektare selama sedikitnya lima tahun.
Penertiban kawasan hutan kini menjadi operasi lintas lembaga. Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Menteri Pertahanan memimpin satgas ini, dibantu Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan pelaksana teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tugas mereka: menindak, menagih, dan membersihkan pelanggaran di hutan, termasuk yang dilakukan korporasi besar.
Bagi PT Tiran, yang kini mengantongi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 10 juta metrik ton dari Kementerian ESDM, sanksi ini menjadi noda di tengah ekspansi bisnisnya. Data Dinas ESDM Sultra menyebut kuota tersebut termasuk yang terbesar di wilayah itu, menjadikan Tiran salah satu pemain dominan di pasar nikel domestik.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang membelit perusahaan milik pejabat negara. Posisi Amran sebagai menteri kabinet membuat kasus ini punya dimensi politik yang tak bisa diabaikan. Di satu sisi, pemerintah sedang gencar menggenjot hilirisasi nikel dan investasi tambang. Di sisi lain, penegakan aturan lingkungan masih tertatih, bahkan terhadap perusahaan yang berada di lingkar kekuasaan.
Di meja Satgas PKH, PT Tiran hanyalah satu dari ratusan nama. Namun, di mata publik, kasus ini adalah ujian apakah penertiban kawasan hutan akan tebang pilih atau berjalan setara bagi semua pelanggar, termasuk mereka yang punya kursi empuk di kabinet.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Tiran Indonesia La Pili tak merespon pertanyaan yang diajukan Pikiran Lokal.