PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) tengah berjalan di atas tanah berstatus hukum rumit. Perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara itu, sejak lama menyulut perhatian masyarakat lokal karena aktivitasnya di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), kini masuk dalam daftar merah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT Tonia Mitra Sejahtera di Tengah Pusaran Denda Hutan.
Melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, TMS ditetapkan sebagai satu dari 150 perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin kehutanan. Luasan indikatif pelanggarannya tidak tanggung-tanggung 214,27 hektare kawasan HPT yang terbuka dalam wilayah izin usaha pertambangan mereka.
SK yang diteken Plt. Biro Hukum KLHK, Maman Kusnandar, mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan urusan legalitasnya melalui skema yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, lebih dikenal publik sebagai Omnibus Law. Bila tidak, PT TMS akan menanggung konsekuensi berat, denda administratif atau bahkan pencabutan izin usaha.
Pasal 110A dari regulasi turunan UU Cipta Kerja menyebut tegas bahwa perusahaan seperti TMS memiliki tenggat waktu hingga 2 November 2023 untuk menyelesaikan seluruh kekurangan perizinan. Namun hingga kini, kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan masih kabur. Jika gagal, TMS bukan hanya diwajibkan membayar denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pelanggaran Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH), tapi juga berpotensi kehilangan izinnya.
“Ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi penegakan atas keadilan ekologis,” ujar seorang pejabat senior KLHK kepada Pikiran Lokal, yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia menyebut bahwa mayoritas dari 150 perusahaan dalam SK tersebut adalah perusahaan tambang, dengan rekam jejak yang panjang dalam konflik agraria maupun kerusakan lingkungan.
Pemerintah pusat pun tak tinggal diam. Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam aturan itu, dibentuklah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang unik, dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan jajaran wakil dari Jaksa Agung, TNI, hingga Polri. Sebuah langkah luar biasa yang menyiratkan eskalasi penanganan kawasan hutan ke wilayah strategis keamanan nasional.
Jampidsus, sebagai pelaksana teknis Satgas PKH, disebut sudah mengantongi data lapangan. Termasuk dugaan pelanggaran oleh PT TMS di Bombana. “Satgas ini bukan hanya simbol politik, tapi akan bekerja langsung di lapangan,” ujar seorang pejabat di Kementerian Pertahanan.
Menurut data dari MODI ESDM, PT TMS mengantongi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 2.150.000 metrik ton untuk tahun 2025. Angka yang fantastis, menjadikan mereka salah satu pemain besar di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara.
Di balik badan hukum TMS, terdapat empat perusahaan yang masing-masing menggenggam 25 persen saham, Barisan Mineral Semesta, Adia Mitra Investama, Bintang Delapan Tujuh Abadi, dan Segara Kilau Mas. Sementara di level direksi, tercatat nama Krisna Pujabaskara sebagai Komisaris, serta Syam Alif Amiruddin sebagai Direktur.(ali).