DPRD Kendari Gelar RDP, Kuasa Hukum: Operasional Warkop Baiana Tetap Berjalan

Ketgam: Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali S.H (kiri) dan La Ode Muhammad Kadir S.H., M.H (kanan).

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Polemik keberadaan Warkop Baiana (Baiana House) yang dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari. RDP tersebut digelar Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari bersama sejumlah pihak terkait, Senin (9/2/2026).

Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali S.H, menjelaskan bahwa pembahasan polemik tersebut telah melibatkan berbagai instansi pemerintah. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, DPM PTSP Kota Kendari, Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari, serta Satpol PP Kota Kendari. Selain itu, turut hadir pihak Baiana House yang diwakili kuasa hukum dan Humas Baiana, Kadar Siantang, serta perwakilan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) sebagai pihak yang mempersoalkan.

“RDP dipimpin oleh Arsyad Alastum dan LM. Rajab Jinik, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kendari lainnya. Seluruh pihak diberikan ruang menyampaikan pandangan secara terbuka,” ujar Abdul Razak Said Ali saat diwawancarai usai kegiatan.

Dari hasil RDP tersebut, lanjutnya, muncul kesimpulan penting terkait kondisi Perda RTRW Kota Kendari yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kota saat ini. DPRD Kota Kendari disebut tengah berupaya melakukan revisi terhadap regulasi tersebut agar lebih sesuai dengan realitas pembangunan dan dinamika pemanfaatan ruang di Kota Kendari.

Ia menyampaikan, kondisi tersebut berdampak pada penegakan Perda RTRW yang dinilai belum optimal. Hal itu disebabkan perkembangan Kota Kendari yang dinilai telah melampaui ketentuan yang tertuang dalam perda lama. Oleh karena itu, pimpinan RDP menilai penegakan aturan tersebut perlu menjadi bahan koreksi bersama, baik bagi pemerintah kota maupun DPRD, agar ke depan pemanfaatan ruang dapat lebih tertata melalui regulasi baru hasil revisi.

Ketgam: Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali S.H., saat mengikuti RDP bersama DPRD Kota Kendari, Senin (9/2/2026).

Kuasa Hukum Baiana House juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari yang dinilai bijaksana dalam menyikapi situasi terkini, khususnya di kawasan Segitiga Tapak Kuda, termasuk keberadaan Baiana House.

“Kami sepakat dengan sikap pimpinan RDP yang mendorong percepatan revisi Perda RTRW. Sebab, regulasi yang ada saat ini dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Kendari,” katanya.

Abdul Razak menegaskan bahwa Baiana House merupakan pelaku usaha yang berkomitmen taat pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, keberadaan Baiana House tidak hanya berorientasi pada kepentingan usaha semata, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

“Baiana House hadir sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat Kota Kendari. Kami memastikan akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum memastikan operasional pelayanan Warkop Baiana kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu proses lanjutan terkait kebijakan tata ruang dan regulasi yang tengah direvisi oleh pemerintah daerah dan DPRD Kota Kendari.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!