Demi Stabilitas Negara dan Kepercayaan Publik, Ruksamin Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

PIKIRANLOKAL.COM, KONAWE UTARA – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN., Eng., menyatakan dukungan penuh terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tegas itu ia sampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas ketatanegaraan, keutuhan sistem pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sebagai tokoh masyarakat Konawe Utara yang dikenal luas memiliki pengaruh kuat di tingkat daerah, Ruksamin menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan pengaturan yang sudah tepat, konstitusional, dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut bukan hanya kebijakan administratif, tetapi merupakan bagian dari desain besar sistem negara yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden. Pengaturan ini sudah tepat dan sejalan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,” ujar Ruksamin, Kamis (29/1/2026).

Ruksamin menilai, berbagai wacana yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, menciptakan ketidakpastian kelembagaan, serta membuka ruang polemik yang tidak produktif bagi pembangunan nasional.

Ia mengingatkan, perubahan struktur kelembagaan strategis seperti Polri tidak bisa dilakukan berdasarkan opini sesaat, melainkan harus berpijak pada konstitusi, hukum, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

Lebih jauh, Ruksamin menekankan bahwa independensi dan profesionalisme Polri akan jauh lebih terjaga apabila berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, posisi tersebut memungkinkan Polri menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat secara netral, tanpa tekanan kepentingan sektoral.

“Posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat undang-undang. Jika dipindahkan ke bawah kementerian tertentu, dikhawatirkan akan mengganggu netralitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa—baik tokoh politik, pejabat publik, akademisi, maupun masyarakat sipil—untuk menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga sinergi antarlembaga demi kepentingan nasional yang lebih besar.

“Sinergi antar lembaga harus dijaga. Jangan sampai pernyataan-pernyataan yang tidak perlu justru menimbulkan kegaduhan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambah Ruksamin.

Menurutnya, di tengah tantangan global, dinamika sosial, serta kompleksitas persoalan hukum dan keamanan, bangsa Indonesia justru membutuhkan institusi negara yang kuat, solid, dan dipercaya rakyat. Oleh karena itu, stabilitas kelembagaan menjadi kunci utama dalam menjaga persatuan dan ketahanan nasional.

Sementara itu, di tingkat pusat, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga secara tegas menyatakan sikap menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Polri menegaskan bahwa institusi kepolisian tetap dan harus berada di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari sistem pemerintahan Indonesia yang dirancang untuk menjaga profesionalisme, independensi, serta netralitas Polri dalam menjalankan tugas negara.

“Pengaturan Polri berada di bawah Presiden sudah sesuai dengan Undang-Undang dan sistem ketatanegaraan. Ini menjadi dasar kami dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolri.

Polri juga menekankan bahwa koordinasi dan sinergi antar lembaga negara harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan konstitusional, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman, kegaduhan politik, maupun polemik yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Dengan pernyataan tegas dari tokoh daerah seperti Ruksamin dan sikap resmi institusi Polri di tingkat pusat, pesan yang mengemuka menjadi semakin jelas: posisi Polri di bawah Presiden bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi menyangkut masa depan sistem ketatanegaraan, stabilitas demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap negara.

Di tengah dinamika wacana publik yang berkembang, suara-suara moderat, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan bangsa seperti ini menjadi penting untuk menjaga agar demokrasi tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, dan persatuan nasional.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!