Klaim Pelanggaran Kesepakatan Dibantah, Kuasa Hukum PT Kasmar: Pernyataan Widodo Mengada-ada

Kuasa Hukum PT Kasmar Tiar Raya Abdul Razak Said Ali S.H

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Pemberitaan yang disampaikan seseorang bernama Widodo yang mengaku sebagai kuasa hukum Sirajuddin dan Nirmawati, terkait tudingan bahwa PT Kasmar Tiar Raya (KTR) melanggar kesepakatan pembebasan lahan, menuai bantahan keras dari pihak perusahaan.

Kuasa hukum PT Kasmar Tiar Raya, Abdul Razak Said Ali, S.H., menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan Widodo tersebut tidak berdasar dan menyesatkan opini publik.

“Sejak awal kami tegaskan, klien kami PT Kasmar Tiar Raya tidak pernah membuat kesepakatan atau perjanjian apa pun, baik terkait lahan maupun hal lainnya, dengan masyarakat yang bernama Burhanuddin atau Nirmawati maupun Sirajuddin,” tegas Abdul Razak saat diwawancarai, Jumat (24/1/2026).

Ia juga membantah keras adanya klaim mediasi antara PT KTR dengan pihak Burhanuddin dan/atau Sirajuddin, termasuk tudingan adanya utusan bernama Saparullah dalam pertemuan yang disebut-sebut dimediasi oleh aparat kepolisian di Polres Kolaka Utara.

“Itu tidak benar. Tidak pernah ada mediasi seperti yang diklaim. Klien kami juga tidak pernah mengutus siapa pun bernama Saparullah, bahkan tidak mengenal orang tersebut,” ujarnya lugas.

Lebih lanjut, Abdul Razak menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan justru berasal dari laporan resmi pihak PT Kasmar Tiar Raya terhadap Burhanuddin alias Bure dan kawan-kawan, baik di Polres Kolaka Utara maupun di Polda Sulawesi Tenggara.

“Proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kami pastikan akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum di ujungnya,” katanya.

Hal yang tak kalah disorot adalah pernyataan kuasa hukum pihak lawan yang menyebut Burhanuddin alias Bure sebagai almarhum. Menurut Abdul Razak, informasi tersebut patut dipertanyakan.

“Sepengetahuan kami, Burhanuddin alias Bure itu masih hidup. Kok bisa disebut almarhum? Ini ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada heran.

Dengan demikian, pihak PT Kasmar Tiar Raya menegaskan tidak pernah melanggar kesepakatan apa pun, sebab kesepakatan yang dimaksud saja tidak pernah ada.

“Jangankan melanggar, bentuk kesepakatannya saja kami tidak pernah tahu. Jadi pernyataan Widodo yang mengaku sebagai kuasa hukum itu jelas tidak benar dan terkesan mengada-ada,” pungkas Abdul Razak.

Pihak PT Kasmar Tiar Raya menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan sekaligus meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik demi menjaga kepastian hukum dan keadilan.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!