PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Laporan itu dilayangkan oleh seorang warga Bombana bernama Suwandi Suaib Sainong.
Pantauan di Polda Sultra, Kamis (15/1), Suwandi datang bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WITA. Mereka membawa sejumlah dokumen kepemilikan lahan dan kronologi peristiwa, lalu langsung menuju ruang Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra di Jalan Haluoleo Mokoau, Kota Kendari.
Sekitar 30 menit kemudian, Suwandi bersama kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali, keluar dari ruangan setelah memberikan keterangan awal kepada penyidik.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Razak menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada pimpinan daerah dan pejabat teknis di Kabupaten Bombana.
“Pihak yang kami laporkan adalah Bupati Bombana, Burhanuddin, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bombana, Sofian Baco,” tegas Razak.
Ia menjelaskan, pelaporan ini bermula dari tindakan Pemda Bombana yang diduga membangun fasilitas pemerintah di atas lahan milik kliennya tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Lokasinya berada di Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana,” ujarnya.
Klaim Kepemilikan Turun-Temurun
Razak juga memaparkan kronologi penguasaan lahan yang dikenal sebagai Padang Pajjongang. Berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun hampir satu abad.
“Tanah ini awalnya diserahkan oleh Raja Moronene ke-III, Yeke Sangia Tina, kepada kakek buyut klien kami, Madde, pada tahun 1928 untuk keperluan penggembalaan ternak,” ungkapnya.
Penguasaan fisik lahan itu, lanjut Razak, terus berlanjut dari Madde kepada anaknya Sainong, kemudian kepada Suaib Sainong, hingga diwariskan kepada kliennya saat ini.
Bahkan, pada 1994 Kantor Pertanahan Kabupaten Buton disebut telah melakukan pengukuran lahan seluas 1.888 hektare untuk kepentingan usaha peternakan PT Poleang Indah Persada yang dikelola keluarga tersebut.
Masalah mencuat ketika pada 29 November 2025, Pemda Bombana melalui Dinas PUPR diduga melakukan pembangunan secara sepihak.
“Tanpa sepengetahuan dan izin ahli waris Madde–Sainong, mereka membangun Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana di atas tanah Padang Pajjongang. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Razak.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bombana, Abdul Muslikh, mengaku telah dipanggil Sekretaris Daerah dan Asisten I terkait laporan tersebut.
“Saya ini sementara di jalan, dipanggil Pak Sekda bersama Asisten I untuk membahas hal ini,” katanya singkat.
Muslikh menyebutkan, sebelum pembangunan dilakukan, Pemda Bombana mengklaim telah melakukan telaah terhadap status lahan yang digunakan sebagai fasilitas pemerintah.
“Kami sudah melakukan telaah terkait lokasi tersebut. Tapi nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena saya masih di perjalanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait langkah hukum atas laporan tersebut, Pemda Bombana akan melakukan kajian internal terlebih dahulu.
“Itu nanti ranahnya Kabag Hukum untuk menentukan langkah yang akan diambil,” pungkasnya.