Dituding Beri Keterangan Palsu Akta Yayasan, Rektor Unsultra Lapor Balik di Polda Sultra

Ketgam: Kuasa Hukum Rektor Unsultra Prof Andi Bahrun, La Ode Murham Naadu (kedua dari kanan) bersama tim usai melapor di Polda Sultra, Senin (12/1/2026).

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Prof Andi Bahrun, melaporkan balik dugaan persangkaan palsu ke Polda Sulawesi Tenggara. Langkah hukum ini ditempuh setelah dirinya dituding terlibat dalam dugaan pemberian keterangan palsu terkait perubahan akta Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Laporan pengaduan tersebut resmi dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Senin (12/1/2026).

Prof Andi Bahrun menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan telah merugikan nama baik serta kehormatannya sebagai akademisi sekaligus pimpinan perguruan tinggi.

Kuasa hukum Prof Andi Bahrun, La Ode Muhram Naadu, menjelaskan laporan itu merupakan respons atas pengaduan yang lebih dulu dibuat oleh Muh Nasir Andi Baso ke Polda Sultra pada Minggu (11/1/2026). Dalam laporan tersebut, kliennya disebut bersama M Yusuf diduga terlibat tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.

“Tuduhan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Klien kami tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Muhram, Senin (12/1).

Ia menegaskan, secara faktual Prof Andi Bahrun tidak pernah menghadiri rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, posisi kliennya murni sebagai pengelola universitas dengan jabatan rektor, bukan sebagai pembina yayasan.

“Klien kami tidak pernah ikut rapat pembina yayasan, tidak terlibat dalam penerbitan berita acara rapat, apalagi memberikan keterangan palsu,” tegasnya.

Atas tudingan tersebut, lanjut Muhram, kliennya merasa dirugikan secara moral dan profesional. Tuduhan itu dinilai telah mencederai nama baik dan kehormatan Prof Andi Bahrun di ruang publik.

“Karena itu kami melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Pihaknya berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional. Langkah hukum ini, kata dia, ditempuh semata-mata demi penegakan hukum dan keadilan.

“Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!