Dua Pejabat Muna Diadukan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penipuan

Ketgam: Kuasa Hukum korban Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, S.H., didampingi rekannya Nawir S.H., saat melapor ke Polda Sultra, Senin (5/1/2026).

KENDARI, PIKIRANLOKAL.COM – Upaya hukum akhirnya ditempuh Tri Haryati setelah bertahun-tahun menanti kejelasan haknya. Senin (5/1/2026), Kuasa Hukum Tri Haryati secara resmi memasukkan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut menempatkan dua nama sebagai terlapor, masing-masing La Ode Darmansyah Boloku dan Aswin yang notabene pejabat asal Kabupaten Muna. Keduanya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam perkara pinjaman dana yang hingga kini tak kunjung diselesaikan.

Kuasa Hukum Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, S.H., menjelaskan bahwa laporan itu disertai sejumlah alat bukti awal. Salah satunya berupa kwitansi pinjaman tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Darmansyah.

“Bukti kwitansi pinjaman sudah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan pengaduan. Ini menjadi dasar kuat bahwa hubungan hukum dan peristiwa pinjaman itu benar terjadi,” ujar Abdul Razak Said Ali kepada wartawan.

Ia menegaskan, kliennya telah mengalami penderitaan cukup panjang sejak tahun 2020. Alih-alih mendapatkan kepastian pengembalian hak, Tri Haryati justru berulang kali menemui jalan buntu.

“Klien kami sudah berupaya secara baik-baik selama bertahun-tahun. Namun yang didapatkan justru janji-janji tanpa realisasi. Bahkan terkesan klien kami dipermainkan dan digantung dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya berharap penyidik Polda Sultra dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Proses hukum dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dialami korban.

“Kami berharap perkara ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar klien kami memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!