Somasi Diabaikan, Dua Pejabat Asal Muna Bakal Dilapor ke Polda Sultra

Kuasa Hukum korban Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, S.H

PIKIRANLOKAL.COM, MUNA – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang yang menyeret nama pejabat aktif dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Muna dan Muna Barat mencuat ke publik. Kuasa hukum seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Muna, Tri Haryati, menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah pidana setelah somasi yang dilayangkan kepada terduga pelaku tak direspons.

Kuasa hukum Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi tertanggal 19 Desember 2025 kepada dua orang, masing-masing Aswin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat dan Darmansyah, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muna.

“Somasi tersebut telah diterima oleh keduanya sejak 24 Desember 2025. Namun hingga hari ini, tidak ada itikad baik, klarifikasi, ataupun upaya penyelesaian yang dilakukan,” tegas Abdul Razak saat diwawancarai, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, somasi tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya sejak tahun 2020. Peristiwa bermula ketika Aswin menghubungi Tri Haryati dan menyampaikan bahwa Darmansyah hendak meminjam sejumlah uang. Aswin kemudian mempertemukan kliennya dengan Darmansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis Perindag Kabupaten Muna.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perindag Kabupaten Muna. Dalam pertemuan itu, Darmansyah meminta pinjaman uang sebesar Rp 50 juta. Aswin, kata Abdul Razak, turut meyakinkan kliennya bahwa uang tersebut pasti akan dikembalikan. Atas keyakinan itu, Tri Haryati mentransfer dana Rp 50 juta ke rekening Darmansyah, yang kemudian menandatangani kwitansi pinjaman tertanggal 27 Maret 2020 sebagai jaminan.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Beberapa waktu berselang, Aswin kembali menghubungi kliennya dan menyampaikan bahwa Darmansyah kembali membutuhkan pinjaman. Aswin bahkan menjemput Tri Haryati dan mengantarkannya bertemu Darmansyah di halaman Kantor DPRD Kabupaten Muna.

“Dalam pertemuan kedua itu, Aswin dan Darmansyah kembali meyakinkan klien kami bahwa seluruh pinjaman akan dikembalikan bersamaan dengan pinjaman pertama,” ujar Abdul Razak.

Atas bujukan tersebut, Tri Haryati kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 25 juta kepada Darmansyah. Namun hingga kini, total dana Rp 75 juta milik kliennya tidak pernah dikembalikan dan keberadaannya tidak jelas.

“Yang lebih memprihatinkan, kedua pihak sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab. Tidak ada kejelasan, tidak ada penyelesaian,” katanya.

Melihat rangkaian peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum menduga kliennya menjadi korban persekongkolan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Aswin dan Darmansyah. Kerugian yang dialami kliennya pun dinilai signifikan bagi seorang ibu rumah tangga.

“Karena itu kami akan segera mengajukan laporan resmi ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tegas Abdul Razak.

Ia menambahkan, seluruh persoalan ini selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Pihaknya berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.

“Kami berharap klien kami memperoleh keadilan, dan kasus ini menjadi pembelajaran bahwa jabatan tidak boleh digunakan untuk meyakinkan atau menekan masyarakat dalam urusan pribadi,” pungkasnya.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!