PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI — Perjuangan masyarakat Tapak Kuda akhirnya membuahkan hasil menggemberikan. Setelah memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati, Jumat (7/11), Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeluarkan Penetapan Non Executable terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perempangan/Perikanan Soananto (Kopperson).
Penetapan itu tertuang dalam Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, yang dikeluarkan langsung oleh Ketua PN Kendari. Artinya, upaya eksekusi lahan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Kopperson kini resmi tidak dapat dilaksanakan.
Langkah ini menjadi kemenangan moral dan hukum bagi masyarakat Tapak Kuda yang selama ini terus bersuara menolak penggusuran. Mereka meyakini, tanah yang mereka tempati adalah hak yang sah secara moral dan historis.
Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali S.H., menyambut penetapan tersebut dengan penuh rasa syukur.
“Alhamdulillah, di Jumat yang penuh keberkahan ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan Penetapan Non Executable. Ini adalah hasil yang sejak awal kami yakini dan perjuangkan,” ujarnya kepada Pikiran Lokal.

Razak menegaskan, kemenangan ini bukan hanya hasil kerja masyarakat dan tim hukum, tapi juga buah dari doa dan keteguhan semua elemen Tapak Kuda yang terus mempertahankan haknya.
“Sejak awal kami yakin masyarakat Tapak Kuda berada di posisi yang benar. Mereka bukan penyerobot, tapi warga yang memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua PN Kendari atas sikap bijak dan adilnya.
“Kami melihat sikap Ketua Pengadilan sangat obyektif dan berintegritas. Ini bukti bahwa PN Kendari masih menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat kecil di kota ini,” sambungnya.

Kasus lahan Tapak Kuda bukan perkara baru. Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat di kawasan itu hidup dalam ketidakpastian akibat klaim sepihak atas tanah eks HGU Kopperson.
Sebelumnya, Kopperson mengklaim memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut, bahkan sempat berencana melakukan eksekusi. Namun masyarakat menolak keras, didampingi oleh tim kuasa hukum yang menilai klaim tersebut cacat hukum karena masa berlaku HGU telah lama berakhir.
Sikap Pemerintah Kota Kendari yang dinilai diam dan lepas tangan atas persoalan ini sempat memicu kritik publik. Bahkan, sejumlah praktisi hukum dan aktivis mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan hak rakyat kecil tidak terampas oleh kekuatan modal dan jaringan lama koperasi tersebut.
Masyarakat Tapak Kuda pun menyambut keputusan ini dengan doa dan syukur, tanda bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan.(ali).