PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Perseteruan keluarga kembali menyeruak ke ranah hukum. Kali ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M dilaporkan oleh saudara kandungnya sendiri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah warisan.
Kuasa Hukum pelapor, Rosmala Dewi, Andri Darmawan, mengungkapkan perkara ini bermula dari wafatnya orang tua mereka. Almarhum Koila, ayah dari pelapor dan terlapor mewariskan sebidang tanah seluas 30.000 meter persegi kepada enam anaknya di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Namun, suasana duka seketika berbalik panas. Pada tahun 2023, M salah satu ahli waris diduga mengambil langkah sepihak dengan mengurus serta menerbitkan sertifikat tanah warisan tersebut tanpa sepengetahuan lima saudara kandungnya, termasuk pelapor.
“Dia urus sendiri sertifikatnya, padahal jelas ini milik enam orang. Saudara perempuannya tidak diberi tahu sama sekali,” jelas Andri dalam wawancara di kantornya, Kamis (6/11/2025).
Andri menambahkan puncak ketegangan terjadi pada 8 Mei 2025, saat M mendatangi rumah pelapor dengan membawa uang Rp50 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil penjualan tanah warisan kepada pihak lain.
“Klien saya tolak. Bukan soal nominalnya, tapi karena M tidak transparan bahkan menyembunyikan harga jual tanah itu,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor resmi mengadukan dugaan penggelapan ke Polda Sultra pada 18 Mei 2025. Tak berhenti di situ, pada 6 November 2025, laporan kedua dilayangkan. Kali ini terkait dugaan pemalsuan dokumen karena sertifikat hanya mencantumkan tiga dari enam ahli waris.
“Kita laporkan pemalsuan ke Polda Sultra. Ini soal keadilan dan hak ahli waris. Kami minta penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat,” ujar Andri.
Sementara itu, Kuasa Hukum M, Bobi, membantah semua tuduhan. Menurutnya, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) mustahil dilakukan tanpa persyaratan lengkap.
“Kalau tidak lengkap, SHM itu tidak mungkin terbit. Lagi pula kasus ini sudah diproses di Polda. Kami tinggal tunggu SP3-nya. Kalau sudah keluar, kami akan gugat balik,” tegas Bobi.
Drama keluarga berduri hukum ini kini menunggu langkah Polda Sultra. Akankah perkara berhenti di meja penyidik atau berlanjut ke meja hijau. Waktu yang akan menjawab.(ali).