Wali Kota Siska Berencana Bangun Proyek di Tapak Kuda, Warga Terancam Digusur

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Aroma proyek besar mulai tercium di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumbai, Kecamatan Mandonga. Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran kini membidik kawasan itu untuk pembangunan proyek konstruksi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bahkan sudah menyiapkan lelang proyek perencanaan master plan senilai Rp350 juta. Dengan adanya proyek itu, warga terancam digusur.

Berdasarkan data resmi LPSE Kota Kendari di situs Inaproc (https://spse.inaproc.id/kendarikota/lelang/10087447000/pengumumanlelang), lelang proyek itu terdaftar dengan kode RUP: 60873818, berjudul “Master Plan Tapak Kuda”, dan bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2025. Proyek ini berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Kendari, dengan jenis pengadaan jasa badan usaha konstruksi.

Langkah Pemkot Kendari langsung memantik reaksi keras warga setempat. Pasalnya, kawasan Tapak Kuda selama ini masih berstatus lahan sengketa dan menjadi tempat tinggal puluhan warga yang belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

Warga khawatir proyek ini hanya menjadi jalan pembuka menuju penggusuran massal di atas tanah yang telah mereka huni puluhan tahun.

“Jangan hanya karena alasan proyek pemerintah, kami yang tinggal di sini puluhan tahun harus tersingkir,” keluh salah satu warga Tapak Kuda, Jumat (31/10).

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran tak menampik bahwa Pemkot telah menyiapkan perencanaan pembangunan di kawasan segitiga Tapak Kuda.

“Kita merencanakan dulu. Tetapi untuk berikutnya belum,” ujarnya singkat, saat ditemui di Kelurahan Watu-watu, Jumat (31/10) pagi.

Namun, Siska enggan menyebut proyek apa yang akan dibangun di kawasan itu. Ia membantah tudingan bahwa Pemkot berada di balik rencana penggusuran warga Tapak Kuda.

“Saya belum menerima laporan secara resmi dari BPN dan Pengadilan Negeri Kendari,” tambahnya.

Meski begitu, Wali Kota dari Partai NasDem ini menegaskan bahwa wilayah Tapak Kuda masuk dalam zona ruang terbuka hijau (RTH) dan akan difungsikan sesuai peruntukannya.

“Ya tidak juga (gusur warga). Yang terpenting pemerintah bertindak sesuai aturan dan regulasi,” tandasnya.

Namun penjelasan itu tak cukup menenangkan warga. Terlebih, sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Kendari melakukan pembacaan penetapan konstatering di lokasi yang sama — namun hanya bersifat seremonial, tanpa pencocokan objek di lapangan. Situasi ini memperkuat dugaan warga bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menguasai lahan Tapak Kuda secara perlahan.

Sejumlah pemerhati hukum pun menilai langkah Pemkot terlalu berani. “Sebelum status hukum Tapak Kuda jelas, pemerintah seharusnya menahan diri. Kalau dipaksakan, proyek ini bisa menjadi masalah hukum baru,” kata seorang akademisi hukum Universitas Halu Oleo yang enggan disebut namanya.

Tapak Kuda sendiri diketahui berada di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 yang telah berakhir sejak 30 Juni 1999. Artinya, tanah tersebut secara hukum sudah tidak lagi berstatus HGU dan belum ada penetapan baru yang sah.

Kini, warga Tapak Kuda berada dalam posisi was-was. Mereka merasa terjepit di antara tarik-menarik kepentingan proyek pemerintah dan sengketa hukum yang tak kunjung usai.

Sementara proyek master plan Tapak Kuda terus bergulir, publik menilai langkah Pemkot Kendari ini sebagai bentuk “uji nyali politik” di atas lahan rakyat. Bila tidak hati-hati, proyek ini bisa berubah dari rencana pembangunan menjadi badai penggusuran yang mengguncang kepercayaan publik terhadap Wali Kota Siska Karina Imran.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!