Pembacaan Konstatering Tapak Kuda Hanya Seremonial, PN Kendari Abaikan Substansi

Praktisi Hukum Sultra La Ode Muhamad Kadir, S.H., M.H

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Pembacaan penetapan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari di areal Tapak Kuda, Kamis (30/10/2025), dinilai hanya sebatas seremoni tanpa menyentuh substansi utama dari pelaksanaan konstatering itu sendiri. Padahal, secara prinsip, konstatering semestinya menjadi tahap penting untuk memastikan kejelasan objek sengketa sebelum eksekusi dilakukan.

Praktisi hukum Sulawesi Tenggara, La Ode Muhamad Kadir, SH., MH., menilai bahwa kegiatan yang dilakukan di lapangan atas nama Ketua Pengadilan Negeri Kendari tersebut tidak memenuhi esensi hukum yang seharusnya.

“Kalau konstatering hanya dibacakan penetapannya tanpa dilakukan pencocokan letak dan batas-batas objek eksekusi di lapangan, maka itu sifatnya hanya seremonial. Bahkan bisa saja dilakukan di ruang ketua pengadilan tanpa perlu turun ke lokasi,” ujarnya saat ditemui, Kamis (30/10).

Menurut Kadir, konstatering sejatinya bertujuan untuk mencocokkan objek sengketa atau objek eksekusi di lapangan, terutama ketika terdapat ketidakpastian mengenai letak atau batas-batas tanah yang akan dieksekusi. Oleh karena itu, semua pihak yang berkepentingan harus diundang untuk menunjukan secara faktual posisi dan batas lahan tersebut.

“Ketika pencocokan letak dan batas tidak dilakukan, maka potensi kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi menjadi sangat besar. Padahal inti dari konstatering itu adalah memastikan objek eksekusi sesuai dengan amar putusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kadir menegaskan bahwa semua pihak pada dasarnya mendukung penegakan hukum, asalkan dilakukan secara ideal dan tidak melanggar hukum itu sendiri.

“Penegakan hukum itu wajib kita dukung, tapi pelaksanaannya harus sesuai dengan kaidah hukum. Jangan sampai proses yang seharusnya menegakkan keadilan justru mencederai prinsip hukum,” tandasnya.

Kegiatan konstatering di Tapak Kuda yang semestinya menjadi momentum klarifikasi faktual atas objek sengketa, justru meninggalkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. Pasalnya, hingga kegiatan berakhir, tidak ada pencocokan faktual letak maupun batas-batas objek tanah sebagaimana tujuan utama konstatering itu sendiri.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!