Warga Tapak Kuda Demo PN Kendari Tolak Konstatering

Ketgam: Ratusan warga Tapak Kuda berbondong-bondong mendatangi gedung peradilan untuk menolak pelaksanaan konstatering, pencocokan objek sengketa, yang disebut mereka cacat hukum, Rabu (29/10/2025).

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Halaman Pengadilan Negeri (PN) Kendari mendadak berubah jadi lautan amarah, Rabu (29/10). Ratusan warga Tapak Kuda berbondong-bondong mendatangi gedung peradilan untuk menolak pelaksanaan konstatering, pencocokan objek sengketa, yang disebut mereka cacat hukum.

Sejak pukul 11.00 Wita, massa sudah memadati area depan PN Kendari. Mereka datang dengan atribut spanduk dan poster bertuliskan “Tapak Kuda Tidak Akan Mundur!” Suara toa menggema, diiringi teriakan lantang warga yang menuntut keadilan. Puncaknya, ban-ban bekas dibakar di tengah jalan sebagai simbol perlawanan terhadap keputusan pengadilan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Namun suasana berubah tegang ketika salah seorang anggota kepolisian berusaha memadamkan api yang sudah berkobar besar. Upaya itu justru menyulut emosi sebagian massa. Kericuhan pun tak terelakkan, teriakan saling bersahutan, beberapa warga berusaha mendekati aparat, situasi memanas.

“Jangan ganggu simbol perjuangan kami,” teriak seorang warga dengan nada tinggi.

Untungnya, aparat bergerak cepat menenangkan keadaan. Negosiasi kilat dilakukan di tengah kepulan asap hitam yang masih membumbung. Perwakilan massa, polisi, dan pihak keamanan PN Kendari akhirnya sepakat menurunkan tensi. Tidak ada bentrok besar, namun ketegangan masih terasa hingga sore hari.

Koordinator aksi, Laode Zumail, menegaskan, warga Tapak Kuda tidak akan gentar mempertahankan hak atas tanah mereka.

“Kami tidak menentang pengadilan. Tapi putusan ini cacat dan tidak berpihak pada keadilan. Kami hanya menuntut hak kami yang dilindungi undang-undang,” ujarnya lantang di depan massa.

Sementara itu, kuasa hukum warga Tapak Kuda Jumadil, menolak tegas rencana konstatering yang akan dilakukan PN Kendari pada Kamis (30/10) besok. Ia menilai langkah tersebut cacat prosedural karena pemohon bukan pihak berperkara.

“KSU Kopperson itu bukan pihak yang sah dalam perkara ini. Tahun 1998 saja eksekusi gagal karena tidak bisa menunjukkan patok HGU. Sekarang tiba-tiba mau konstatering? Atas dasar apa?” tegasnya.

Jumadil bahkan mempertanyakan posisi hukum pengadilan bila konstatering tetap dipaksakan.

“Kalau besok jadi dilakukan, kami akan bertanya: PN Kendari berpihak pada siapa? Karena legal standing pemohon tidak jelas,” ujarnya.

Meski ketegangan berhasil diredam, bara perlawanan warga Tapak Kuda belum padam. Mereka berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga titik akhir, bahkan siap turun kembali jika konstatering tetap dipaksakan.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!