 
             Redaksi
									
								
							
							
							
								Oktober 28, 2025 5:35 am
								.
								2 menit membaca
									Redaksi
									
								
							
							
							
								Oktober 28, 2025 5:35 am
								.
								2 menit membaca
							
						 
						-Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Profesional Polda Sultra
PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan mafia tanah di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses panjang, perkara yang sempat dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) itu kini resmi diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Kuasa hukum pelapor, Awaluddin Abdul Razak Said Ali, S.H., mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sultra, khususnya Kapolda Sultra, atas atensi dan langkah profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Alhamdulillah, perkara dugaan mafia tanah yang kami laporkan beberapa waktu lalu telah selesai dan dapat diselesaikan secara damai serta kekeluargaan,” ungkap Razak saat ditemui di Polda Sultra, Senin (27/10/2025).
Ia menilai, penyelesaian kasus itu tidak lepas dari kinerja profesional jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Propam, hingga kepemimpinan Kapolda Sultra yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan.
“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sultra menjunjung tinggi asas keadilan tanpa pandang bulu. Tindakan Kapolda Sultra yang tetap mengatensi perkara ini menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam menegakkan keadilan
serta menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Razak mengajak masyarakat Sultra untuk terus memberikan dukungan kepada Polri dalam menciptakan rasa aman dan tegaknya keadilan di tengah masyarakat.
“Sikap tegas dan adil yang ditunjukkan Kapolda Sultra layak diapresiasi dan menjadi teladan dalam penegakan hukum yang humanis,” tutupnya.
Dengan berakhirnya kasus ini, secara tidak langsung menjadi capaian tersendiri bagi tim hukum Abdul Razak Said Ali, S.H. yang dinilai berhasil mengawal kliennya memperjuangkan hak-haknya hingga tercapai penyelesaian yang adil, damai, dan bermartabat.(ali)