MA Tolak Kasasi PT OSS, Eksekusi Lahan Segera Digelar

Penolakan kasasi hukum PT Obsidian Stainless Steel (OSS) untuk menahan eksekusi lahan milik Ainun Indarsih Cs diputus oleh MA pada 9 Oktober 2025, setelah sebelumnya PT OSS mengajukan permohonan pada 16 September 2025. Dengan putusan ini, langkah hukum OSS resmi berakhir di tingkat kasasi.

PIKIRANLOKAL.COM, KONAWE — Upaya hukum PT Obsidian Stainless Steel (OSS) untuk menahan eksekusi lahan milik Ainun Indarsih Cs kembali mentok. Perusahaan pengolahan nikel raksasa itu kembali menelan kekalahan setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi mereka dalam perkara perlawanan eksekusi.

Penolakan kasasi tersebut diputus oleh MA pada 9 Oktober 2025, setelah sebelumnya PT OSS mengajukan permohonan pada 16 September 2025. Dengan putusan ini, langkah hukum OSS resmi berakhir di tingkat kasasi.

“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kabar baik. Permohonan kasasi yang diajukan PT OSS ditolak Mahkamah Agung,” ungkap Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, saat dikonfirmasi, Senin (13/10).

Menurut Andri, putusan tersebut semakin mempertegas posisi hukum kliennya yang selama ini berjuang mempertahankan hak atas lahan di wilayah Konawe. Ia mencatat, hingga kini sudah 11 putusan pengadilan yang menguatkan kemenangan Ainun Indarsih Cs dalam sengketa melawan dua perusahaan besar, yakni PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT OSS.

“Putusan perlawanan eksekusi ini sudah inkrah. Artinya, tidak ada lagi alasan hukum bagi PT OSS untuk menunda atau menghalangi pelaksanaan eksekusi,” tegas Andri.

Ia menambahkan, meski PT OSS masih memiliki hak untuk menempuh peninjauan kembali (PK), langkah itu tidak akan menghentikan proses eksekusi. “PK tidak menangguhkan eksekusi karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Andri mengaku masih memberikan ruang bagi pihak OSS untuk mengosongkan lahan secara sukarela sebelum proses eksekusi dimulai. “Kami berharap ada itikad baik. Tapi kalau tidak, kami akan ajukan permohonan eksekusi ke PN Unaaha, dan pembongkaran bangunan di atas lahan klien kami akan segera dilakukan,” tandasnya.

Dengan putusan terbaru dari MA ini, posisi Ainun Indarsih Cs kian kokoh. Sementara PT OSS harus menelan kenyataan pahit: upaya perlawanan eksekusi yang diandalkan kandas di ujung jalan.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!