
PIKIRANLOKAL.COM, BAUBAU — Mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul Samiun, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Makassar tanggal 14 November 2024 dan diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025.
Imbas dari putusan itu, PN Niaga Makassar bersama tim kurator langsung bergerak melakukan penyitaan terhadap sembilan aset berharga milik Umar Samiun. Penyitaan dilakukan, Kamis (9/10), di sejumlah lokasi di Kota Baubau dan Kabupaten Buton, setelah mantan bupati tersebut dinilai gagal membayar utang kepada kreditur dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Kuasa hukum pemohon pailit, Dedi Ferianto, SH., CMLC, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita PN Makassar dan disaksikan oleh saksi resmi dari pengadilan.
“Juru sita PN Makassar telah menyegel empat aset boedel pailit. Pembacaan berita penyegelan dilakukan langsung di Kota Baubau,” ujar Dedi Ferianto kepada Pikiran Lokal, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Dedi, aset yang disegel meliputi empat bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, serta dua bidang tanah di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Selain itu, ada juga tiga aset lain di luar Sulawesi Tenggara, masing-masing di Kecamatan Gunung Putri (Bogor), Kecamatan Karawang Timur (Karawang), dan Kecamatan Ciputat Timur (Tangerang Selatan).
Dengan adanya penyegelan ini, ujar Dedi, Umar Samiun tidak lagi memiliki hak untuk mengalihkan, menjual, atau memindahnamakan aset-aset tersebut. Seluruh aset kini berstatus boedel pailit, dan akan segera dilelang untuk pelunasan utang kepada para kreditur.
“Seluruh aset akan dijual melalui lelang resmi. Hasilnya akan digunakan untuk membayarkan utang debitur pailit, yaitu Samsu Umar Abdul Samiun,” tegas Dedi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Kurator, Juru Sita PN Niaga Makassar, dan aparat kepolisian yang telah memastikan pelaksanaan penyitaan berjalan aman dan lancar.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja profesional hingga proses ini terlaksana tanpa hambatan,” pungkasnya.
Kasus kepailitan Umar Samiun ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret urusan hukum terkait utang piutang pribadi dan bisnis. Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan tim kurator dalam melelang aset untuk menuntaskan kewajiban hukum mantan orang nomor satu di Buton itu.(ali).